Suku Sunda adalah kelompok etnis yang berasal dari bagian
barat pulau Jawa, Indonesia, dengan istilah Tatar Pasundan yang mencakup
wilayah administrasi provinsi Jawa Barat, Banten, Jakarta, dan Lampung. Suku
Sunda merupakan etnis kedua terbesar di Indonesia. Sekurang-kurangnya 19,91%
penduduk Indonesia merupakan orang Sunda.Jati diri yang mempersatukan orang
Sunda adalah bahasanya dan budayanya.
Orang Sunda dikenal memiliki sifat optimistis, ramah,
sopan, dan riang.[2] Orang Portugis mencatat dalam Suma Oriental bahwa orang
sunda bersifat jujur dan pemberani. Orang sunda juga adalah yang pertama kali
melakukan hubungan diplomatik secara sejajar dengan bangsa lain. Sang Hyang
Surawisesa atau Raja Samian adalah raja pertama di Nusantara yang melakukan
hubungan diplomatik dengan Bangsa lain pada abad ke 15 dengan orang Portugis di
Malaka.
HUBUNGAN ANTARA SESAMA MANUSIA
Hubungan antara manusia dengan sesama manusia dalam
masyarakat Sunda pada dasarnya harus dilandasi oleh sikap “silih asih, silih
asah, dan silih asuh”, artinya harus saling mengasihi, saling mengasah atau
mengajari, dan saling mengasuh sehingga tercipta suasana kehidupan masyarakat
yang diwarnai keakraban, kerukunan, kedamaian, ketentraman, dan kekeluargaan,
seperti tampak pada ungkapan-ungkapan berikut ini:
ü Kawas gula jeung peueut yang artinya hidup harus
rukun saling menyayangi, tidak pernah berselisih.
ü Ulah marebutkeun balung tanpa eusi yang artinya
jangan memperebutkan perkara yang tidak ada gunanya.
ü Ulah ngaliarkeun taleus ateul yang artinya jangan
menyebarkan perkara yang dapat menimbulkan keburukan atau keresahan.
ü Ulah nyolok mata buncelik yang artinya jangan
berbuat sesuatu di hadapan orang lain dengan maksud mempermalukan.
ü Buruk-buruk papan jati yang artinya berapapun besar
kesalahan saudara atau sahabat, mereka tetap saudara kita, orang tua tentu
dapat mengampuninya.
HUBUNGAN ANTARA MANUSIA DENGAN NEGARA DAN BANGSANYA
Hubungan antara manusia dengan negara dan bangsanya,
menurut pandangan hidup orang Sunda, hendaknya didasari oleh sikap yang
menjunjung tinggi hukum, membela negara, dan menyuarakan hati nurani rakyat.
Pada dasarnya, tujuan hukum yang berupa hasrat untuk mengembalikan rasa
keadilan, yang bersifat menjaga keadaan, dan menjaga solidaritas sosial dalam
masyarakat. Masalah ini dalam masyarakat Sunda terpancar dalam
ungkapan-ungkapan:
ü Kudu nyanghulu ka hukum, nunjang ka nagara, mupakat
ka balarea (harus menjunjung tinggi hukum, berpijak kepada ketentuan negara,
dan bermupakat kepada kehendak rakyat.
ü Bengkung ngariung bongkok ngaronyok (bersama-sama
dalam suka dan duka).
ü Nyuhunkeun bobot pangayon timbang taraju (memohon
pertimbangan dan kebijaksanaan yang seadil-adilnya, memohon ampun)
KARYA SASTRA
Di bawah ini disajikan
daftar karya sastra dalam bahasa Jawa yang berasal dari daerah kebudayaan
Sunda. Daftar ini tidak lengkap, apabila para pembaca mengenal karya sastra
lainnya dalam bahasa Jawa namun berasal dari daerah Sunda,
ü Babad Cerbon
ü Cariosan Prabu Siliwangi
ü Carita Ratu Galuh
ü Carita Purwaka Caruban Nagari
ü Carita Waruga Guru
ü Kitab Waruga Jagat
ü Layang Syekh Gawaran
ü Pustaka Raja Purwa
ü Sajarah Banten
ü Suluk Wuyung Aya
ü Wahosan Tumpawarang
ü Wawacan Angling Darma
ü Wawacan Syekh Baginda Mardan
ü Kitab Pramayoga/jipta Sara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar