Selasa, 07 Januari 2014

ETIKA BISNIS

Nama              : Fanny Rindayani
NPM              : 12210599
Kelas              : 4EA13

Kasus Hak Pekerja
Lima pekerja di salah satu perusahaan transportasi di Pasuruan diberhentikan/ di-PHK karena bergabung dengan Serikat Pekerja. Perusahaan PO.X memiliki beberapa divisi, diantaranya adalah divisi bengkel dan divisi kru bis. Serikat Pekerja divisi bengkel telah berhasil menuntut hak mereka yaitu mengenai upah, upah yang diberikan sebelumnya Rp. 25.000/hari padahal Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp. 40.000/hari dan biaya Jamsostek yang 100% dibebankan kepada pekerja. Sekarang divisi bengkel telah menikmati upah yang sesuai dengan UMK dan memiliki Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan.
Mengikuti kesuksesan divisi bengkel dalam menuntut hak kerja mereka, para pekerja di divisi kru bis pun mulai bergabung dengan Serikat Pekerja. Pekerja divisi kru bis banyak mengalami pelanggaran hak-hak pekerja, diantaranya adalah pembagian upah yang menganut sistem bagi hasil. Perhitungannya sistem bagi hasil tersebut adalah :
Supir : 14% dari pendapatan bersih per hari
Kondektur : 8% dari pendapatan bersih per hari
Kenek : 6% dari pendapatan bersih per hari
Apabila pekerja tidak masuk kerja akan dikenakan denda sebanyak Rp. 500.000/hari kecuali tidak masuk kerja karena sakit. Tunjangan Hari Raya pun tidak pernah diberikan kepada pekerja. Masalah lain adalah mengenai tidak diberikannya fasilitas jamsostek, sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus menanggung sendiri biayanya.
Akan tetapi, perjuangan divisi kru bis lebih berat dibanding divisi bengkel karena perusahaan sudah semakin pintar dalam berkelit. Mereka tidak mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), semua perintah dan peraturan dikemukakan secara lisan sehingga pekerja tidak memiliki bukti tertulis yang bisa dijadikan senjata untuk melawan perusahaan seperti halnya yang dilakukan pekerja di divisi bengkel sebelumnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, diputuskanlah bahwa kelima orang pekerja tersebut akan mendapat pesangon dan kasusnya akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (Http://www.gajimu.com. Diakses dari Internet pada Hari Kamis, Tanggal 31 Oktober 2012, Pukul 01.15 WIB.)

ANALISIS
Berdasarkan contoh kasus tersebut di atas, dapat disimpulkan telah terjadi berbagai pelanggaran dalam hak-hak pekerja:
(a) hak atas pekerjaan dan upah yang adil seperti pembagian upah yang menganut sistem bagi hasil yang tidak proporsional, adanya pemotongan (denda) sebanyak Rp. 500.000/hari bagi pekerja (divisi kru bis) kecuali tidak masuk kerja karena sakit, THR tidak pernah diberikan kepada pekerja,
(b)hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan seperti tidak diberikannya fasilitas jamsostek, sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus menanggung sendiri biayanya.
(c) hak atas berserikat dan berkumpul, karena ketika para divisi kru bis mulai bergabung dengan serikat pekerja dan mengikuti jejak divisi bengkel untuk menuntut hak kerja mereka, justru mereka dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan diputuskanlah bahwa kelima orang yg tergabung dalam serikat pekerja tersebut mendapat pesangon dikarenakan perusahaan semakin pintar dalam berkelit dan semua perintah dan peraturan dikemukan secara lisan sehingga para pekerja tidak memiliki bukti tertulis yang bisa dijadikan senjata untuk melawan perusahaan tersebut.


Kasus Iklan Tidak Etis
Persaingan sengit antara iklan SIMPATI dan XL, kedua provider telekomunikasi di indonesia ini bukan hanya menawarkan produkanya saja akan keunggulan produk dari provider telekomunikasi tetapi kalau kata pepatah "ada udang dibalik batu" yang artinya selain beriklan mewarkan produk juga mulai membanding-bandingkan provider kompetitornya.
pertama dari iklannya lalu artisnya kira kira begini kronologisnya:
1.  provider xl dahulu menampilkan iklan dengan artis artis ternama seperti raffi ahmad, baim cilik hingga sule disitu diceritakan bahwa baim menipu om yaitu sule.
2. tak lama kemudian munculah iklan dari telkomsel namun yang mnegejutkan artis yang membintangi iklan tersebut adalah sule yang notabene adalah artis dari xl disitu diceritakan bahwa sul sebagai artis yang sedang diwawancarai lalu berkata "kapok dibohongi anak kecil"
3. tak mau kalah dari pesaingnnya xl  meluncurkan aksinya namun tetap dalam masa kewajaran dimana di sana menceritakan sulap  gelas  "ada yang berwana merah dan biru"
4.  telkomsel pun kebakran jenggot lalu juga membuat iklan kembali dimana diceritakan  ada kawanan orang yang sedang melihat tv bilang "ini emang benar, gak pake sulap sulapan...."
5. telkomsel dengan jargon sule tampaknya sedang semangat-semangatnyamengejek kompetitornya dengan membuat iklan baru lagi  dimana disitu memunculkan baim palsu dengan menampilkan bagian belakangnya, xl hingga tampaknya sedikit dewasa karena tidak membalasnya atau mungkin bisa jadi sedang mempersiapkan serangan balasan.

sebagai informasi .Telkom adalah pemain dominan di layanan telepon tetap dengan penguasaan pasar 81.24% sementara indosat hanya 2% dan bakrie telecom hanya 16%, sementara telekom mengusai telepon bergerak seluler dengan menguasai 59,58% dari total pendapatn seluler nasional, sedangkan indosat 19,96% dan xl di 19,64%.


Kasus Etika Pasar Bebas
Salah satu kasus yang terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.
Karenanya, Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini bermula ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.
Karenanya, Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.



Kasus Whistle Blowing
Whistle blowing atau Pengungkap aib adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi.
Indonesia  tentang Whistleblower adalah ketika maraknya pemberitaan yang menimpa Kepolisian Republik Indonesia yang berhadapan dengan whistle blower (Komjen Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri). Skandal ditubuh Kepolisian yang dilaporkan oleh Whistleblower ketika itu adalah skandal makelar kasus. Atas keberaniannya mengungkap kebenaran atas pelanggaran yang terjadi maka Komjen Susno Duadji, meraih Whistle Blower Award 2010 dari Komunitas Pengusaha Antisuap (Kupas). Susno menang karena dinilai memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh panitia, yaitu laporannya berdasarkan fakta dan bukan fitnah; memberikan dampak publik yang luas dan positif; bertujuan agar ada langkah-langkah konkret untuk perbaikan ke depan; tidak ada motivasi untuk memopulerkan diri dan meraih keuntungan pribadi, baik secara fisik maupun secara finansial; serta menyadari sepenuhnya segala potensi risiko bagi dirinya atau keluarganya. (Kompasiana.com)
Sumber: