NPM : 12210599
Kelas : 4EA13
Kasus Hak Pekerja
Lima
pekerja di salah satu perusahaan transportasi di Pasuruan diberhentikan/ di-PHK
karena bergabung dengan Serikat Pekerja. Perusahaan PO.X memiliki beberapa
divisi, diantaranya adalah divisi bengkel dan divisi kru bis. Serikat Pekerja
divisi bengkel telah berhasil menuntut hak mereka yaitu mengenai upah, upah
yang diberikan sebelumnya Rp. 25.000/hari padahal Upah Minimum Kabupaten
sebesar Rp. 40.000/hari dan biaya Jamsostek yang 100% dibebankan kepada
pekerja. Sekarang divisi bengkel telah menikmati upah yang sesuai dengan UMK
dan memiliki Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan.
Mengikuti
kesuksesan divisi bengkel dalam menuntut hak kerja mereka, para pekerja di
divisi kru bis pun mulai bergabung dengan Serikat Pekerja. Pekerja divisi kru
bis banyak mengalami pelanggaran hak-hak pekerja, diantaranya adalah pembagian
upah yang menganut sistem bagi hasil. Perhitungannya sistem bagi hasil tersebut
adalah :
Supir
: 14% dari pendapatan bersih per hari
Kondektur
: 8% dari pendapatan bersih per hari
Kenek
: 6% dari pendapatan bersih per hari
Apabila
pekerja tidak masuk kerja akan dikenakan denda sebanyak Rp. 500.000/hari
kecuali tidak masuk kerja karena sakit. Tunjangan Hari Raya pun tidak pernah
diberikan kepada pekerja. Masalah lain adalah mengenai tidak diberikannya fasilitas
jamsostek, sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja
harus menanggung sendiri biayanya.
Akan
tetapi, perjuangan divisi kru bis lebih berat dibanding divisi bengkel karena
perusahaan sudah semakin pintar dalam berkelit. Mereka tidak mempunyai
Perjanjian Kerja Bersama (PKB), semua perintah dan peraturan dikemukakan secara
lisan sehingga pekerja tidak memiliki bukti tertulis yang bisa dijadikan
senjata untuk melawan perusahaan seperti halnya yang dilakukan pekerja di divisi
bengkel sebelumnya.
Kasus
tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, diputuskanlah bahwa
kelima orang pekerja tersebut akan mendapat pesangon dan kasusnya akan dibawa
ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (Http://www.gajimu.com. Diakses dari
Internet pada Hari Kamis, Tanggal 31 Oktober 2012, Pukul 01.15 WIB.)
ANALISIS
Berdasarkan
contoh kasus tersebut di atas, dapat disimpulkan telah terjadi berbagai pelanggaran
dalam hak-hak pekerja:
(a) hak atas pekerjaan dan upah yang
adil seperti pembagian upah yang menganut sistem bagi hasil yang tidak
proporsional, adanya pemotongan (denda) sebanyak Rp. 500.000/hari bagi pekerja
(divisi kru bis) kecuali tidak masuk kerja karena sakit, THR tidak pernah
diberikan kepada pekerja,
(b)hak atas perlindungan keamanan
dan kesehatan seperti tidak diberikannya fasilitas jamsostek, sehingga apabila
terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus menanggung sendiri
biayanya.
(c) hak atas berserikat dan
berkumpul, karena ketika para divisi kru bis mulai bergabung dengan serikat
pekerja dan mengikuti jejak divisi bengkel untuk menuntut hak kerja mereka,
justru mereka dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan diputuskanlah bahwa
kelima orang yg tergabung dalam serikat pekerja tersebut mendapat pesangon
dikarenakan perusahaan semakin pintar dalam berkelit dan semua perintah dan
peraturan dikemukan secara lisan sehingga para pekerja tidak memiliki bukti
tertulis yang bisa dijadikan senjata untuk melawan perusahaan tersebut.
Kasus
Iklan Tidak Etis
Persaingan
sengit antara iklan SIMPATI dan XL, kedua provider telekomunikasi di indonesia
ini bukan hanya menawarkan produkanya saja akan keunggulan produk dari provider
telekomunikasi tetapi kalau kata pepatah "ada udang dibalik batu"
yang artinya selain beriklan mewarkan produk juga mulai membanding-bandingkan
provider kompetitornya.
pertama
dari iklannya lalu artisnya kira kira begini kronologisnya:
1.
provider xl dahulu menampilkan iklan dengan artis artis ternama seperti
raffi ahmad, baim cilik hingga sule disitu diceritakan bahwa baim menipu om
yaitu sule.
2. tak lama kemudian munculah iklan
dari telkomsel namun yang mnegejutkan artis yang membintangi iklan tersebut
adalah sule yang notabene adalah artis dari xl disitu diceritakan bahwa sul
sebagai artis yang sedang diwawancarai lalu berkata "kapok dibohongi anak
kecil"
3. tak mau kalah dari pesaingnnya
xl meluncurkan aksinya namun tetap dalam
masa kewajaran dimana di sana menceritakan sulap gelas
"ada yang berwana merah dan biru"
4. telkomsel pun kebakran jenggot lalu juga
membuat iklan kembali dimana diceritakan
ada kawanan orang yang sedang melihat tv bilang "ini emang benar,
gak pake sulap sulapan...."
5. telkomsel dengan jargon sule
tampaknya sedang semangat-semangatnyamengejek kompetitornya dengan membuat
iklan baru lagi dimana disitu
memunculkan baim palsu dengan menampilkan bagian belakangnya, xl hingga
tampaknya sedikit dewasa karena tidak membalasnya atau mungkin bisa jadi sedang
mempersiapkan serangan balasan.
sebagai
informasi .Telkom adalah pemain dominan di layanan telepon tetap dengan
penguasaan pasar 81.24% sementara indosat hanya 2% dan bakrie telecom hanya
16%, sementara telekom mengusai telepon bergerak seluler dengan menguasai
59,58% dari total pendapatn seluler nasional, sedangkan indosat 19,96% dan xl
di 19,64%.
Kasus Etika Pasar Bebas
Salah
satu kasus yang terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia,
dimana Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel
sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut
menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar
2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan
dumping itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper
Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun
2003 menjadi 67 juta dolar.
Karenanya,
Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini,
kasus ini bermula ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping
terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam
uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic
purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada
tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti
Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk
sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan
lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti
dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik
kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar
8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah
ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun
konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.
Karenanya,
Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB)
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui
proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan
Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO
dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel
DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya
praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan
kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian
akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.
Kasus Whistle Blowing
Whistle
blowing atau Pengungkap aib adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau
pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu
tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara
umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan
dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik.
Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih
banyak lagi.
Indonesia tentang Whistleblower adalah ketika maraknya
pemberitaan yang menimpa Kepolisian Republik Indonesia yang berhadapan dengan
whistle blower (Komjen Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri). Skandal ditubuh
Kepolisian yang dilaporkan oleh Whistleblower ketika itu adalah skandal makelar
kasus. Atas keberaniannya mengungkap kebenaran atas pelanggaran yang terjadi
maka Komjen Susno Duadji, meraih Whistle Blower Award 2010 dari Komunitas
Pengusaha Antisuap (Kupas). Susno menang karena dinilai memenuhi kriteria yang
ditetapkan oleh panitia, yaitu laporannya berdasarkan fakta dan bukan fitnah;
memberikan dampak publik yang luas dan positif; bertujuan agar ada
langkah-langkah konkret untuk perbaikan ke depan; tidak ada motivasi untuk
memopulerkan diri dan meraih keuntungan pribadi, baik secara fisik maupun
secara finansial; serta menyadari sepenuhnya segala potensi risiko bagi dirinya
atau keluarganya. (Kompasiana.com)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar