A.
Latar Belakang Masalah
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai suatu badan usaha mempunyai peran
dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maju, sejahtera. Diharapkan koperasi
dapat membangun dirinya sendiri agar kuat dan mandiri sehingga dapat berperan
sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. Gerakan Koperasi
adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Perkoperasian di Indonesia
diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa tujuan
koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, ikut serta membangun tatanan perekonomian Nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Anggota adalah pemilik sekaligus
pengguna pelayanan koperasi. Kesadaran dan penghayatan anggota terhadap
koperasinya sangat diperlukan dengan tujuan akhirnya adalah meningkatnya
partisipasi anggota dalam usaha koperasinya. Untuk itu, dibutuhkan pendidikan
perkoperasian yang standar, terprogram, dan berkelanjutan bagi anggota.
Keaktifan
anggota berpartisipasi dalam pembiayaan koperasi berupa simpanan pokok,
simpanan wajib, simpanan sukarela serta pemanfaatan berbagai potensi pelayanan
yang disediakan koperasi akan meningkatkan modal koperasi, terutama modal kerja
dan omzet usaha koperasi. Hal ini tentu akan membuat koperasi akan menjadi
berkembang lebih baik dan akan menguntungkan anggota terutama dengan adanya
kenaikan perolehan sisa hasil usaha koperasi. Dengan keaktifan partisipasi para
anggota dalam berkoperasi maka kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancar.
Semakin banyak transaksi-transaksi pada koperasi oleh anggota maupun bukan anggota
akan semakin meningkat pula pendapatan koperasi, sehingga modal kerja koperasi
akan semakin meningkat pula. Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh
para pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal kerja itu
dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan operasional
koperasi sehari-hari.
B.
Hakikat Koperasi
Istilah koperasi
menurut etimologi berasal dari bahasa Inggris, co = bersama, operation = usaha,
koperasi berarti usaha bersama.
Ciri-ciri dari
koperasi sebagai berikut:
1. Perkumpulan
orang
2. Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi
3.
Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan
anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal tidak
tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.
Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi
dengan prinsip kebersamaan.
6. Dalam rapat
anggota, tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal
masing-masing.
7.
Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam
koperasi tidak ada modal permanen.
8.
Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi
mempunyai Badan Hukum.
9. Menjalankan
suatu usaha
10.
Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
11.
Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba
sebesar-besarnya.
12.
Koperasi adalah usaha bersama, kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap
anggota berkewajiban bekerjasama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para
anggota.
13.
Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka
para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas
beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
C. Partisipasi Anggota
Kata partisipasi diserap dari
bahasa Inggris participation yang artinya mengikutsertakan pihak lain. Seorang
pemimpin dalam melaksanakan fungsinya akan berhasil jika mengikutsertakan
partisipasi semua komponen dan unsur yang ada dalam organisasi. Demikian pula
untuk koperasi, koperasi akan berfungsi dengan baik dan berhasil jika mengikut
sertakan partisipasi anggota, tanpa adanya partisipasi anggota mustahil
koperasi dapat berhasil dengan baik. Hal ini sesuai dengan pendapat Sagimun.
MD
(1965:17) :
Koperasi
adalah suatu alat untuk memperbaiki kehidupan berdasarkan tolong menolong diri
sendiri dan auto activitieit dalam bentuk kerja sama. Hal ini menunjukkan
koperasi itu diperlukan partisipasi anggota itu sendiri, artinya anggota itu
berpartisipasi untuk anggota itu sendiri.
Jadi partisipasi anggota untuk
mensejahterakan koperasi yang dijadikan ukuran adalah kesediaan dan kepatuhan
anggota dalam memenuhi kewajiban dan menjalankan hak keanggotaan. Sedangkan
kewajiban anggota adalah melakukan simpanan di koperasi baik simpanan pokok dan
simpanan wajib maupun simpanan sukarela. Kemudian hak anggota koperasi adalah
mendapatkan pelayanan fasilitas dari koperasi. Apa yang dijelaskan di atas
sejalan dengan pendapat Hendar dan Kusnadi
(1999:61) yang menyatakan: Partisipasi
pada koperasi dapat berupa partisipasi kontribusi dan dapat pula partisipasi
intensif. Kedua jenis partisipasi tersebut timbul sebagai akibat peran ganda
anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya
sebagai pemilik :
a. Para anggota memberikan kontribusinya
terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk
kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan
sukarela), dan
b. Mengambil bagian dalam penetapan
tujuan, pembuatan keputusan, dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan
koperasi. Partisipasi semacam ini disebut partisipasi kontributif. Kemudian
dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan
berbagai potensi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam
menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi intensif.
Partisipasi anggota yang terdiri
partisipasi kontributif dan partisipasi insentif mempunyai hubungan yang erat,
sebagaimana dijelaskan oleh Hendar dan Kusnadi (1996:61) :
a. Dalam rangka membiayai pertumbuhan
koperasi, kontribusi keuangan baik yang berupa simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan sukarela maupun yang berasal dari usaha sendiri para anggota
(partisipasi kontribusi keuangan) sangat diperlukan.
b. Setelah dana yang terkumpul tersebut
digunakan oleh perusahaan koperasi, proses pengambilan keputusan mengenai
penetapan tujuan dan kebijaksanaan serta proses pengawasan jalannya perusahaan koperasi
harus melibatkan anggota karena anggota sebagai pemilik perusahaan koperasi
(partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan).
c. Tetapi untuk mendukung pertumbuhan
koperasi, anggota sebagai pelanggan/pemakai memanfaatkan setiap pelayanan
koperasi, manfaat yang diperoleh anggota tersebut akan semakin banyak, dan bila
ini terjadi, kesadaran dalam pelaksanaan partisipasi kontributif akan semakin
meningkat. Oleh karena itu anggota perlu dirangsang dengan pelayanan-pelayanan
yang menarik dan sesuai kebutuhan anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar