Jumat, 16 Maret 2012

Rangkuman Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang  Diharapkan
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudia dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa dilandasi dengan jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya ini tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat Pendidikan
Pendidikan kewarganegaraan dimaksud agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.

Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa
Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga Negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan.
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
UU nomor 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, HAM, dan Bela Negara
Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara

Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Pengertian dan Pemahaman Negara
Pengertian Negara
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Teori Terbentuknya Negara
·         Teori Hukum Alam
·         Teori Ketuhanan
·         Teeori Perjanjian
Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupapenaklukan, peleburan, pemisihan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
Unsur Negara
·         Bersifat Konstitutif artinya dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan, rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
·         Bersifat Deklaratif ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain , dan masuknya Negara dalam himpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation).
Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara yang pada dasarnya mesyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh NKRI. NKRI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB.
Proses Bangsa yang Menegara
Proses tersebut adalah sebagai berikut :
·         Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
·         Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
·         Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Pemahaman tentang Demokrasi
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/ untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasan menyiratkan arti politik dan pemerintahanm sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara


Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Bentuk Demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasidalam pemerintahan Negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki     parlementer.
b. Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintah Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu :
·         Kekuasaan legislatif: kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen.
·         Kekuasaan eksekutif: kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah.
·         Kekuasaan federatif: kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakanlainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri.
Pemahaman Demokrasi Indonesia
·         Dalam sisrem kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian, yaitu system multi partai, system dua partai, dan system satu partai
·         Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
·         Hubungan antarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Beberapa Rumusan Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a. Badan Pelaksaan Pemerintah (eksekutif)
1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi:
·         Departemen beserta aparat di bawahnya.
·         Lembaga pemenrintahan bukan departemen.
·         Badan usaha milik neggara (BUMN)
2. Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
·         Pemerintah pusat.
·         Pemerintah wilayah
·         Pemerintah daerah

b. Hal Pemerintahan Pusat
·         Organisasi kabinet dibawah menteri coordinator (Menko)
·         Badan pelaksana pemerintahan yang bukan departemen dan BUMN
·         Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
·         Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI meliputi melindungi segenap bangsa Indonesia dan sekuruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
·         Hal Pemerintah Wilayah
·         Hal Pemerintah Daerah
c. Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarka sila-sila Pancasila.
Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam Mukadimah Deklarasi Universa; tentang HAM yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia.
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usahayang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manudia.
6. Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji secara benar.
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
·         Pancasila sebagai ideology Negara
·         UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
·         Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan kosntitusi
·         Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideology Negara
·         Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia

BAB II
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Suatu bangsa yang telah menegara, dalam menyelanggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbale balik antara filosofi bangsa, ideology, aspirasi serta cira-cira dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya. Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran”an” kata ini secara harfiah berarti: cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
·         Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
·         Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya
·         Lingkungan sekitar
Teori-Teori Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut:



1. Paham-paham Kekuasaan
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
c. Paham Jendral Clausewitz (abad XVIII)
d. Paham Feuerbach dan Hegel
e. Paham Lenin (abad XIX)
f. Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Teori-teori Geopolitik
Beberapa pendapat dari pakar-pakar geopolitik antara lain sebagai berikut:
a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel : Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
b. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen :Negara merupakan suatu biologis, suatu organism hidup yang memiliki intelektual.
c. Ajaran karl Haushofer : Geopolitik adalah doktrin Negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan.
d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder : Konsep kekuatan
e. Pandangan Ajaran Sir Waller Raleigh dan Alfred Thyer Mahan : Keduanya memiliki gagasan “Wawasan Bahari”
f. Pandangan Ajaran W.Mitchel, A Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederick Charles Fuller :berpendapat bahwa kekuatan diudara justru yang paling menentukan.
g. Ajaran Nicholas J.Spykman : Ajaran ini dinamakan Teori daerah Batas yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar