Sabtu, 17 Maret 2012

Pendapat Saya Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Menurut saya hak dan kewajiban warga negara di Indonesia belum sama rata. Seperti yang tercantum pada pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pada kenyataannya di Indonesia masih banyak orang-orang yang tidak bekerja atau belum bekerja dan belum mendapatkan penghidupan yang layak. Ini dikarenakan di Indonesia pemerintah belum berupaya maksimal agar semua rakyat Indonesia mendapatkan haknya, ini juga berhubungan dengan banyaknya penduduk indonesia dan sangat sedikitnya lapangan pekerjaan sehingga terjadi pengangguran dan berpengaruh kepada kriminalitas.
Perbandingannya dengan negara lain yang menjadi perbandingan kita adalah Negara kecil yaitu Singapura, Singapura adalah negara kecil dan sangat sedikit SDA dan SDMnya tetapi dalam mengatasi penduduk yang ada. Mayoritas orang Singapura adalah seperti orang cina ,dia memiliki integritas dan kreasi yang tinggi, dan pemerintah Negaranya pun sangat memperdulikan penduduknya.sehingga disana sangat sedikit pengangguran dan kriminalitas yang minim.
Kesimpulannya adalah perbedaan dengan Indonesia dan Singapura terletak pada daya kerja pemerintahannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar