NPM : 12210599
Kelas : 4 EA 13
Macam- macam norma dalam etika
bisnis dibagi menjadi 5, yaitu:
1.
Norma Khusus
adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus,
misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain
2.
Norma-norma Umum
sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan
bersifat universal.
3.
Norma Sopan
santun adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam
pergaulan sehari-hari.
4.
Norma Hukum
adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena
dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam
kehidupan bermasyarakat.
5.
Norma Moral,
yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral
ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan
perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Etika dibagi menjadi 2 :
1.
Etika Umum
berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia
untuk bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori
etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
2.
Etika Khusus
adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang
kehidupan yg khusus.
Prinsip-prinsip etika bisnis :
·
Prinsip otonomi,
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan.
·
Prinsip
Kejujuran
a)
Kejujuran dalam
pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
b)
Kejujuran dalam
penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
·
Prinsip Keadilan,
menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang
adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung
jawabkan
·
Prinsip Saling
Menguntungkan, prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa
sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini
menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution
·
Prinsip
Integritas Moral, prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri
pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga
nama baiknya atau nama baik perusahaan
Kelompok
Stakeholdes
'Stakeholder' adalah kelompok atau individu yang
dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi. Dibagi
menjadi dua :
· Kelompok primer. Pemilik modal atau saham, kreditor,
karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan
harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
·
Kelompok
sekunder. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa,
kelompok pendukung, masyarakat.
Kriteria dan
Prinsip Utilitarianisme
· Manfaat
· Manfaat terbesar
·
Manfaat terbesar
bagi sebanyak mungkin orang
Nilai Positif :
· Rasionalitas.
· Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap
pelaku moral.
·
Universalitas.
Nilai Kelemahan
:
· Manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam
kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
· Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius
nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu
tindakan sejauh berkaitan dgn akibatnya.
· Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius
kemauan baik seseorang
· Variabel yg dinilai tidak semuanya dpt
dikualifikasi.
·
Seandainya
ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada
kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
Syarat bagi
Tanggung Jawab Moral
· Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
· Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun
namanya
·
Orang yang
melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.
Status
Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George,
Business Ethics, hlm.153), yaitu:
· Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum,
karena itu berdasarkan hukum
· Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Argumen yang
Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a) Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin
Berubah
b) Terbatasnya Sumber Daya Alam
c) Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
d)
Perimbangan Tanggung
Jawab dan Kekuasaan
Argumen yang
Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a) Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan
Sebesar-besarnya
b) Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang
membingungkan
c) Biaya Keterlibatan Sosial
d)
Kurangnya Tenaga
Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Paham
Tradisional dalam Bisnis
a. Keadilan Legal, menyangkut hubungan antara
individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang
atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
· Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg
satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
· Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu
dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya.
· Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun
pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan
Distributif, (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan.
Macam-macam Hak Pekerja
Hak atas
pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena :
1. Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja
adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan
lepas dari tubuh manusia.
2. kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui
kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun
hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia
menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai
manusia yang mandiri.
3. hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi
manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup
yang layak.
Hak
atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2
yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil, merupakan hak legal yang diterima dan dituntut
seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan
hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
1. Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah,
artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
2. setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia
juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga
yang telah disumbangkannya.
3.
bahwa
perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam
soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku
prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak untuk berserikat dan berkumpul, Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya,
khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya
untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak
dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat
yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem
upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Hak atas perlindungan kesehatan dan
keamanan. Dalam bisnis modern
sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan,
keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan
melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada
perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu
perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling
kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin
hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Hak untuk diproses hukum secara sah. Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja
dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran
atau kesalahan tertenu. Pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia
wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Hak atas rahasia pribadi. Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data
pribadinya, bahkanperusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia
harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang
menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut
kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Hak atas kebebasan suara hati. Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan
tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut
perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara
hatinya adalah hal yang baik.
Whistle Blowing, adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja
atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
1.
Whistle blowing
internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang
karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang
lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi
mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut. Motivasi moral ada dua macam
motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
2.
Whistle blowing
eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui
kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat
karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya;
manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya
adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Kontrak dianggap
baik dan adil apabila :
*
Kedua belah
pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
*
Tidak ada pihak
yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
*
Tidak ada
pemaksaan
*
Tidak mengikat
untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Kewajiban Produsen
•
Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk
•
Menyingkapkan
semua informasi
•
Tidak mengatakan
yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
•
Produk yang
semakin banyak dan rumit
•
Terspesialisasinya
jenis jasa
•
Pengaruh iklan
terhadap kehidupan konsumen
•
Keamanan produk
yang tidak diperhatikan
Fungsi Iklan Sebagai Pemberi
Informasi dan Sebagai Pembentuk Opini
Iklan berfungsi
sebagai pemberi informasi. Pada fungsi ini
iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada
masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada
fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci
mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui
dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk
tersebut.
Iklan berfungsi
sebagai pembentuk opini (pendapat)
umum. Pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang
berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi menarik
dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang diiklankan. Caranya
dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan
maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif
jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar