BAB 1
Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
I . KONSEP KOPERASI
1 . Konsep koperasi Barat
Adalah koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupn perusahaan koperasi.
2 . Konsep Koperasi Sosialis
Adalah Koperasi direncanakan dan di kendalikan oleh pemerintah dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
3 . Konsep Koperasi Negara Berkembang
Karena koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
II. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1 . Ketertarikan Ideologi, system Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi Liberalisme atau Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick Komunisme atau Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
2 . Aliran Koperasi
· Aliran Yardstick
- Di jumpai Negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisirkan dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya kopersai terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
· Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
· Aliran Pesemakmuran (commonwealth)
- Koperasi sebagai alat yang efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
· KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI-KOPERASI KARANGAN E.D. DAMANIK
a. Cooperative Commonwealth school
b. School of Modified Capitalism
c. The Social School
d. Cooperative Sector School
III. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1 . Sejarah Lahirnya Koperasi
· 1884bdi Rochdale Inggris lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 unit.
· 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society” (CWS).
· 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman di pelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fedrich W. Raiffesen.
· 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark di pelopori oleh Herman Schulze.
· 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2 . Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
· 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja. Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
· 1920 di adakan Cooperative Commisie yang diketuai pleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Volks-credietwezen. Komisi ini di beri tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
· 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
· 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 14o tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksanaannya.
· 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
· 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1965 dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
· 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
· Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang keiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25 tahun 1992 pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Definisi ILo terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
· Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
· Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
· Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi P.J.V Dooren
· There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit for a common economic objective.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
· Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buar seorang’.
Definisi Munkner
· Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktifitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social yang dikandung gotong-royong.
Definisi UU No. 25 tahun 1992
· Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat tang berdasar atas azas kekeluargaan.\
TUJUAN KOPERASI
Tujuan Utama :
Koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasioanal dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
PRINSIPN-PRINSIP KOPERASI
Prinsip- Prinsip Munkner
· Keanggotaan bersifat sukarela
· Keanggotaan terbuka
· Pengembangan anggota
· Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
· Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
· Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
· Efesiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
· Perkumpulan dengan sukarela
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
· Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
· Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
a. Pengawasan Secara Demokratis
Keanggotaan yang terbuka bunga atas modal dibatasi pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota penjualan sepenuhnya dengan tunai. Barang-barang tang di jual harus asli dan tidak yang dipalsukan. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotan dengan prinsip-prinsip anggota netral terhadap politik dan agama.
PRINSIP RAIFFEISEN
· Swadaya Daerah kerja terbatas
· SHU untuk cadangan
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas
· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
PRINSIP HERMAN SCHULZE
· Swadaya
· Daerah kerja tak terbatas
· SHU untuk cadangan dan untuk di bagikan kepada anggota
· Tanggung jawab anggota terbatas
PRINSIP ICA
· Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya yang dibuat-buat
· Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
· Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
· Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12 TAHUN 1967
· Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
· Pembagian SHU di atur menurut jasa masing-masing anggota
· Adanya pembatasan bunga atas modal
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 TAHUN 1992
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
BAB III
PENGERTIAN MANAJEMEN DAN ORGANISASI
ORGANISASI & MANAJEMEN
Bentuk organisasi :
· Menurut Hanel : Suatu system sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan sub system koperasi.
Bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut Hanel :
1. Sebagai pemilik wajib untuk aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan
2. Sebagai pemilik wajib menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan dan pengguna anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang dan jasa koperasi.
· Menurut Ropke : Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi). Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi). Koperasi bertujuan untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
ANGGOTA KOPERASI
Kewajiban para anggota, meliputi :
- Mengamalkan asas, landasan dan sendi koperasi.
- Menghadiri dan aktif dalam rapat anggota
- Melunasi simpanan yang telah ditentukan
- Aktif dalam proses usaha koperasi.
- Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
- Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
Hak para anggota, meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih/dipilih menjadi anggota pengurus/badan penasihat
- Mendapatkan pelayanan yang sama.
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi.
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat/saran dalam rapat.
- Menuntut diadakannya RA berdasarkan AD/ART.
PENGURUS
Tugas pengurus :
- Mengelola koperasi dan usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus :
- Mewakili koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
- Melakukan tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi.
MANAJER / PENGELOLA
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan professional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawab pengelola :
ü Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
ü Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
ü Membantu mengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya
ü Menentukan standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Badan Usaha
· Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU no.25 th 1992)
· Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
· Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
· Teori of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
· Mendefinisikan organisasi
· Mengkoordinasi keputusan
· Menyediakan norma
· Sasaran yang lebih nyata
· Tujuan perusahaan :max profit ,max the value of the firm ,min cost
Koperasi
· Berorientasi pada profit oriented dan benefit oriented
· Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
· Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
· Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
· Maximization of manajemen utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimilisasi penggunaan manajemen.
· Satisfying Behavior (Herbet Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Kontribusi Teori Laba pada success Koperasi
· Konsep laba dalam koperasi adalah SHU
· Innovation theory of profit
· Managerial Efficiency Theory of profit
Status dan Motif Anggota
· Owners :menanamkan modal investasi
· Customers :memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan memaksimal
· Criteria minimal anggota koperasi
· Tidak berada dibawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi
· Memiliki pola income regular yang pasti
Bisnis Koperasi
· Usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk meningkatan kesejahteraan anggota
· Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat
· Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
BAB V
SISA HASIL USAHA
1. Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU no.25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisispasi modal dan transaksi anggota terhadap oembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar shu yang akan diterima.
2. Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
· SHU total koperasi pada satu tahun buku
· Bagian (presentase) SHU anggota
· Total simpanan seluruh anggota
· Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
· Jumlah simpanan peranggota
· Omzet atau volume usaha peranggota
· Bagian SHU untuk simpanan anggota
· Bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
a. SHU atas jasa modal :mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor.
b. SHU atas jasa usaha : anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan .
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
· Definisi Paul Hubert Casselman : Koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsure-unsur sosial di dalamnya.
· Definisi Stoner : Suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
· Definisi Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D : bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur yaitu : anggota , pengurus , manajer , karyawan .
· Definisi UU no.25/1992 : yg merupakan perangkat koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas.
Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hokum koperasi . koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu factor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan diluar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya dengan efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. Jenis Koperasi
a. Jenis Koperasi Menurut PP No.60/1959
· Koperasi Unit Desa
· Koperasi Pertanian
· Koperasi Peternakan
· Koperasi kerajinan
· Koperasi Simpan Pinjam
b. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
· Koperasi pemakaian (koperasi konsumsi) : koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.
· Koperasi penghasil atau koperasi produksi : koperasi produksi beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi.
· Koperasi simpan pinjam : memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani pinjamin.
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU no.12/1967
Penjelesan koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan untuk efesiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
3. Bentuk Koperasi
Penjelasan koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan untuk efesiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Bentuk koperasi sesuai wilayah administrasi pemerintah
· Koperasi primer
· Koperasi pusat
· Koperasi gabungan
· Koperasi induk
- Koperasi primer dan sekunder
· Koperasi primer merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang.
· Koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggotanta adalah organisasi koperasi.
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
1. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
· Modal jangka panjang
· Modal jangka pendek
· Koperasi harus mempunyai rencna pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
· Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2. Sumber Modal
· Sumber-sumber modal koperasi (UU no.12/1967)
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
- Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggotanya yang membayar kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan khusus.
· Sumber-sumber modal koperasi (UU no.25/1992)
- Modal sendiri (equity capital) bersumber dari simpanan pokok ,wajib, dana cadangan dan donasi.
- Modal pinjaman bersumber dari anggota, koperasi lainnya.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Manfaat distribusi cadangan :
· Memenuhi kewajiban tertentu
· Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
· Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi dikemudian hari
· Perluasan usaha
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1. Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan berpatisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
· Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
· Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
2. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normative.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya.
4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya
· Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
· Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk yang ditawarkan oleh koperasi.
BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
Efesiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efesiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi, yaitu :
ü MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
ü METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadi transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Efektifitas Koperasi
Efektifitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
Produktifitas Koperasi
Produktifitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
BAB XI
PERANAN KOPERASI
Peranan koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi dua macam :
ü Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market)
ü Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market), yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistic completion), dan Oligopoli.
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
· Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
· Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
· Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
· Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya adalah :
· Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
· Produk yang dihasilkan tidak homogeny
· Ada produk substitusinya
· Keluar atau masuk ke industry relatif mudah
· Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
Koperasi dalam Pasar Oligopoli
· Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
· Dua strategi dasar untuk koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
BAB XII
PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (Indonesia)
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi, yaitu : Koqnisi, Apeksi, Psikomotor
3. Masa implementasi UU No.12 tahun 1967
4. Misi UU No.25 tahun 1992
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hannel,1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintirisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.