Kamis, 15 Desember 2011

Contoh PI : Jasa-Jasa Perbankan

ANALISIS JASA-JASA PERBANKAN

Disusun untuk melengkapi salah satu tugas perkuliahan dari mata softskill Ekonomi Keuangan

Nama : Fanny Rindayani
NPM : 12210599
Jurusan : Managemen
Dosen Pengajar : Nurhadi SE.AK.MM




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2011/2012


DAFTAR ISI

Cover                                                                                                              i
Lembar Pengesahan                                                                                        ii
Abstraksi                                                                                                         iii        
Kata Pengantar                                                                                               iv
Daftar Isi                                                                                                         v
Bab I Pendahuluan                                                                                       1
           1.2  Rumusan Masalah dan Tujuan Penelitian                                      2
           1.2.1 Rumusan Masalah                                                                       2
           1.2.2 Tujuan Penelitian                                                                         2
           1.3 Manfaat Penelitian                                                                         2
           1.4 Metode Penelitian                                                                          2
Bab II Landasan Teori                                                                                 3
           2.1 Kerangka Teori                                                                               3
           2.1.2 Pengertian Bank                                                                          3
           2.1.3 Bank Garansi                                                                               3
           2.1.3.1 Proses Bank Garansi                                                                 3
           2.1.3.2 Manfaat Bank Garansi                                                             3
           2.1.3.3 Manfaat Bank Garansi                                                             6
           2.1.4 Pengertian Letter of Credit                                                         7
           2.1.4.1 Pihak-Pihak dalam L/C                                                            8
           2.1.4.2 Kewajiban dan Tanggung Jawab L/C                                      9
           2.1.4.3 Bentuk dan Jenis L/C                                                               10
           2.1.4.4 Prosedur Transaksi L/C                                                            13
           2.1.4.5 Jenis dan Manfaat L/C                                                             14
           2.1.5 Waliamanat                                                                                  16
           2.1.6 Kliring                                                                                         17
           2.1.6.1 Bank Peserta Kliring                                                                17
           2.1.6.2 Bank Elektronik                                                                       18
v
           2.1.6.3 Peserta                                                                                      19
           2.1.6.4 Sistem Kliring                                                                           21
BAB III Metode penelitian                                                                           22
BAB IV Pembahasan                                                                                   23
           4.1 Bank Garansi                                                                                  23
           4.1.1 Pengertian Bank Garansi                                                             23
           4.1.2 Proses Bank Garansi                                                                    23
           4.1.3 Jenis-Jenis Bank Garansi                                                             27
           4.1.4 Manfaat Bank Garansi                                                                28
           4.2 Letter Of Credit                                                                             29
           4.2.1 Pengertian L/C                                                                            29
           4.2.2 Proses dan Langkah-Langkah LC                                               31
           4.2.3 Jenis-Jenis L/C                                                                             34
           4.2.4 Manfaat L/C                                                                                37
           4.3 Waliamanat                                                                                     39
           4.3.1 Pengertian Waliamanat                                                                39
           4.3.2 Manfaat Waliamanat                                                                   39
           4.3.3 Tugas Waliamanat                                                                       39
           4.4 Kliring                                                                                            40
           4.4.1 Pengertian Kliring                                                                       40
           4.4.2 Bank Peserta Kliring                                                                   40
           4.4.3 Mekanisme Kliring                                                                      42
           4.4.4 Proses Kliring                                                                              42
           4.4.5 Sistem Kliring                                                                              43

BAB IV Penutup                                                                                           46
Daftar Pustaka                                                                                                            47



vi



PERNYATAAN ORIGINALITAS DAN PUBLIKASI




Saya yang bertanda tangan di bawah ini,


Nama                           : Fanny Rindayani       
NPM                             : 12210599
Judul PI                       : Pengertian dan Bentuk Jasa-jasa Perbankan
Tanggal Sidang            :
Tanggal Lulus              :


menyatakan bahwa tulisan ini adalah merupakan hasil karya saya sendiri dan dapat dipublikasikan sepenuhnya oleh Universitas Gunadarma. Segala kutipan dalam bentuk apa pun telah mengikuti kaidah, etika yang berlaku. Mengenai isi dan tulisan adalah merupakan tanggung jawab Penulis, bukan Universitas Gunadarma.

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan dengan penuh kesadaran.



                                                                                                      Kalimalang




Fanny Rindayani
           












i
LEMBAR PENGESAHAN





                              Judul PI      : Bentuk Dan Pengertian Jasa-jasa Perbankan
                              Nama         : Fanny Rindayani
                              NPM          : 12210599
                              NIRM         :
                              Tanggal Sidang        :
                              Tanggal Lulus          :









Menyetujui





                                                                                                                        Pembimbing






                                                                                                                        Nurhadi SE,AK,MM                  
                           








ii




ABSTRAKSI


Fanny Rindayani.12210599

Bentuk Dan Pengertian Jasa-jasa Perbankan
PI. Jurusan Manajemen Ekonomi Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2010
Kata Kunci : Bentuk dan Pengertian Jasa-jasa Perbankan


Penulis ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam lagi jasa-jasa perbankan yang ada dan juga layanan dan fasilitas yang ada di perbankan sekarang.












iii
KATA PENGANTAR
Bissmillahirahmanirrahim…
Puji syukur kita ucapkan kepada ALLAH s.w.t yang telah memberi rahmat dan hidayah nya kepada penulis untuk dapat menyelesaikan penulisan ini yang berjudul “BENTUK DAN PERNGERTIAN JASA-JASA PERBANKAN” sebagai syarat untuk tugas akhir pada mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma. Selama penyusunan penulisan ini penulis telah mendapat pengalaman yang sangat berharga dalam berbagai hal. Selain itu dalam penulisan ilmiah ini, penulis juga mendapat berbagai hambatan, akan tetapi berkat bimbingan dan dukungan baik secara moral maupun materil dalam berbagai pihak, akhirnya semua dapat teratasi dengan baik.
Penulis menyadari bahwa masih banyak sekali kekurangan pada penulisan ilmiah ini. Oleh sebab itu penulis dengan senang hati akan menampung dan menerima saran dan kritik yang bersifat membangun untuk menyempurnakan materi dan isi dan penulisan ilmiah ini.
Akhir kata, semoga penulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan pihak lain yang memerlukan.













iv
1
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Bank merupakan perusahaan jasa yang menyediakan jasa keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat. Bank mempunyai fungsi sebagai lembaga intermediasi yaitu memberikan jasa lalu lintas pembayaran, serta sebagai sarana dalam pelaksanaan kebijakan moneter, sehingga bank mempuyai peran yang penting dalam kehidupan perekonomian. Fungsi intermediasi berarti menghubungkan kepentingan pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
Berdasarkan fungsi dan peranan bank tersebut, setiap negara senantiasa berupaya agar lembaga perbankan selalu berada dalam kondisi yang sehat, aman, dan stabil. Kesehatan suatu bank adalah kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Suatu sistem perbankan dalam kondisi yang tidak sehat akan menyebabkan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi tidak akan berfungsi dengan optimal. Terganggunya fugsi intermediasi maka alokasi dan penyediaan dana dari perbankan untuk kegiatan investasi dan membiayai sektor-sektor yang produktif dalam perekonomian menjadi terbatas. Sistem perbankan yang tidak sehat juga akan mengakibatkan lalu lintas pembayaran yang dilakukan oleh sistem perbankan tidak lancar dan efisien, selain itu sistem perbankan yang tidak sehat juga akan menghambat efektivitas kebijakan moneter. Kesehatan suatu bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, baik pemilik, pengelola bank, masyarakat, pengguna jasa bank dan Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan bank. Faktor kepercayaan dari masyarakat juga merupakan faktor yang utama dalam menjalankan bisnis perbankan, sehingga bank dituntut untuk mempunyai kemampuan mengelola kinerja keuangan dengan baik agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut.

1.2  Rumusan Masalah dan Tujuan Penelitian
1.2.1  Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang ingin penulis kemukakan adalah melakukan pembahasan internal dan external jasa-jasa perbankan
1.2.2  Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk lebih mengetahui dan memahami tentang jasa-jasa perbankan
1.3   Manfaat Penelitian
Penulis dan pembaca bisa mengehatui lebih lanjut bentuk-bentuk jasa-jasa yang ada di perbankan.
1.4   Metode Penelitian
Yaitu dengan mengumpulkan data dari studi pustaka yang mana data di ambil dari forum-forum yang membahas jasa-jasa perbankan.















2
3
BAB II
2.1. Kerangka Teori
2.1.2. Pengertian Jasa Bank
Jasa bank adalah semua aktivitas bank, baik yang secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi, yaitu lembaga yang memperlancar terjadinya transaksi perdagangan, sebagai lembaga yang memperlancar peredaran uang serta sebagi lembaga yang memberikan jaminan kepada nasabahnya.

2.1.3. Bank Garansi
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian yang dapat dilayani dengan bank garansi tidak dibatasi hanya pada perjanjian -perjanjian tertentu. Perjanjian tersebut bisa berupa perjanjian jualbeli, sewa, kontrak -mengontrak, pemborongan, dan lain-lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang bersangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah. Perlu ditegaskan kembali di sini bahwa pihak bank akan membayarkan sejumlah uang kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin cidera janji atau tidak menepati kewajibannya sesuai isi perjanjian yang telah dibuat dengan pihak penerima jaminan.

2.1.3.1. Proses bank garansi:
1.      Negosiasi awal antara produsen dan buyers.
2.      Buyers mengajukan permohonan bank garansi ke Bank.
3.      Bank mengadakan analisis terhadap permohonan tersebut. Analisis lengkap mengenai kemampuan dan kemauan buyers seperti permohonan kredit biasa.
4.      Apabila analisis bank menghasilkan keputusan menyetujui permohonan bank garansi, maka bank mengadakan perjanjian penerbitan bank garansi dengan buyers. Perjanjian tersebut mencantumkan juga persyaratan mengenai
·         Nilai bank garansi : nilai bank garansi tidak harus sama dengan nilai jual beli; bisa lebih  kecil atau lebih besar, tergantung pada kesepakatan antara buyers, produsen, dan bank. Dalam kasus ini diandaikan nilainya : Rp 100.000.000
·         Setoran jaminan : Buyers wajib menyerahkan sejumlah uang sebagai jaminan untuk menunjukkan komitmen tidak akan melakukan cidera janji. Setoran jaminan ini besarnya sekitar 10% dari nilai bank garansi atau sebesar Rp 10.000.000.
·         Agunan tambahan : risiko yang ditanggung bank diantisipasi juga dengan penyerahan agunan tambahan oleh pemohon bank garansi.
·         Provisi/komisi : biaya penerbitan bank garansi yang harus dibayar oleh pemohon sebelum penerbitan.
5.      Bank garansi diterbitkan dan diserahkan kepada Produsen.
6.      Perjanjian direalisasikan dan penjual mengirim barang ke pembeli.

Ada 3 pihak dalam suatu Bank Garansi yaitu :
1.      Pihak Pemohon yaitu :
Pihak yang mengajukan permohonan ke Bank agar diterbitkan suatu Bank Garansi sesuai dengan kebutuhannya
2.      Pihak Penjamin (Bank) adalah Bank atau lembaga keuangan yang diijinkan untuk menerbitkan Bank Garansi
3.      Pihak Beneficiary/Penerima Bank Garansi :
Pihak yang diuntungkan/pihak yang menerima klaim atas bank garansi

4
2.1.3.2. Jenis dan Manfaat Bank Garansi
Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:
a.         Bank Garansi Pembelian
Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.

b.         Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah pabrik rokok.
c.         Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
Bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.

d.         Bank Garansi Tender (Bid Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek,
dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu persyaratan kontraktor/leverensi dapat mengikuti tender adalah menyerahkan bank garansi.

e. Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/proyek oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.



5

f. Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi atas uang muka yang diterima oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.

g. Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)
Bank garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor/leverensi.

2.1.3.3. Sedangkan manfaatnya antara lain:
1. penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komosi) yang merupakan fee based income bagi bank
2. pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
3. memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal
kepada bank
Berikut adalah pihak-pihak yang terkait:
·         Penjamin
·         Terjamin
·         Penerima Jaminan
Penjamin meminta kepada terjamin berupa:
Jaminan Lawan (couter Guaranted) Nilai tunai = Jumlah uang sebagai jaminan
Provisi dengan fariasi prosentase berkisar pada 0,25%, 0,5%, 1%






6
2.1.4. Pengertian Letter Of Credit
Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.

Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 01/M-DAG/PER/1/2009 tanggal 5 Januari 2009, pemerintah mengultimatum pengusaha menggunakan Letter of Credit (L/C) untuk mengekspor produk komoditi berbasis sumber daya alam, diantaranya kopi, minyak sawit mentah (crude palm oil), kakao, karet, produk pertambangan, dan timah batangan.
Eksportir yang tidak menggunakan L/C tidak bisa mengekspor komoditi tersebut karena Bea Cukai tidak akan merelease barang tersebut bila di Pemberitahuan
7
Barang Ekspor tidak atau belum mencantumkan nomor L/C. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran waktu kepada eksportir untuk beradaptasi terhadap aturan wajib LC tersebut selama 2 bulan.
Dengan pertimbangan diatas dan menunjang kelancaran proses ekspor impor, pelatihan ini khusus didesain dan dikembangkan bagi para pihak-pihak yg terlibat dalam aktifitas ekspor impor untuk memberikan keterampilan & pemahaman yang benar mengenai prosedur ekpor impor dan fasilitas serta kemudahan yang terdapat pada prosedur ekspor impor. Di akhir pelatihan ini, peserta akan semakin merasakan manfaat pelatihan dengan diberikan latihan disertai dengan case yang sering terjadi di lapangan.
2.1.4.1 Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.







8
2.1.4.2. Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.

2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.

3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.

4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.

5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.

6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.




9
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.

2.1.4.3. Bentuk Dan Jenis L/C
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary. Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.


10
2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.


11
6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.






12
2.1.4.4. Prosedur Transaksi Letter Of Credit
1.      Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
2.      Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
3.      Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
4.      Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
5.      Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6.      Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7.      Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8.      Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9.      Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
10.  Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
13
11.  Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
12.  Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.

2.1.4.5. Jenis dan Manfaat Letter of Credit :
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan
menjadi beberapa jenis:
1.      Ruang Lingkup Transaksi
  • LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
  • LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di
    dalam wilayah suatu Negara.
2.      Saat Penyelesaian
·         Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
·         Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.      Pembatalan
·         Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis
ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.

14
·         Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary.
Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau
‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

4.      Pengalihan Hak
  • Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
    mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada
    pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
  • Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada
    beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
    pembayaran kepada pihak lain.

5.      Pihak advising bank
·         General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
·         Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank
yang menjadi advising bank.

6.      Cara Pembayaran kepada Beneficiary
  • Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan
    bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji
    maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang
    menerima jaminan yaitu beneficiary.
  • Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah
    tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya
    apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
  • Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat
    dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan
    dokumen pengiriman barang.
15

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of
Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
  • Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee
    based income bagi bank.
  • Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
  • -Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih
    loyal kepada bank.























16
2.1.5. WALIAMANAT
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.
Manfaat dari Wali Amanat adalah:
1. Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
2. Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
3. Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten. Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:


a. Bertempat kedudukan di Indonesia.
b. Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/keuntungan.
c. Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara untuk dua tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
Berikut adalah beberapa tugas dari Wali Amanat:

1. Menganalisi kemampuan dan kredibilitas emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta bunganya.

2. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan Wali Amanat harus mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan
setara atau memadai dibanding nilai obligasi yang diterbitkan.

3. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau pemilikannya haruslah sepengetahuan Wali Amanat.
17
2.1.6. KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau suratsurat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit.
Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik


2.1.6.1. Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alas an.
Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring,
peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya. Alas an pengunduran diri:
- Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut kliring
- Masalah dalam kepenggurusan
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta. kliring yaitu:
1. suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
2. mempunyai izin usaha yang sah
3. keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
4. simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5. menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
6. bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring. Mekanisme Kliring

Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:

a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.

b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.

2.1.6.2. Kliring Elektronik
adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo
kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat
(surat berharga.
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat,
andal, aman, dan lancar.
18
2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.

2.1.6.3. Peserta, terdiri dari
• Peserta Langsung Aktif (PLA)
– Merupakan kantor induk dari bank peserta kliring

• Peserta Langsung Pasif (PLP)
– Merupakan kantor cabang bank peserta kliring
– Mengirim warkat kliring dengan menggunakan identitas PLA namun menerima engan identitas sendiri (PLP)

• Peserta Tidak Langsung (PTL)
– Merupakan cabang pembantu bank peserta kliring

• Mengirim dan menerima warkat kliring dengan menggunakan identitas PLA atau PLP

b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line

c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel

19
d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).

e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.

d. Cap Kliring
• Semua warkat kliring harus di “cap” yang memuat sebutan kliring dan mencantumkan kode kelompok peserta kliring
• Pemberian kode kelompok dilaksanakan secara elektronik dan penyelenggara (BI) akan menyortir dengan menggunakan “Card Reader”
• Cap kliring merupakan tanda keabsahan warkat kliring dan tanda pengenal peserta kliring
• Warkat yang ditolak berarti dana yang tercantum dalam warkat tersebut tidak diterima
• Pembatalan cap kliring harus dilakukan dengan memberi tanda cap pembatalan dan ditanda tangani

2.1.6.4. Sistem Kliring

Saat ini penyelenggaraan kliring lokal di Indonesia dilakukan dengan menggunakan 4 (empat) macam sistem kliring, yaitu :





20
Sistem manual;
Sistem Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.
Sistem Semi Otomasi;
Sistem Semi Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada DKE yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan.
Sistem Otomasi;
Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan Warkat dilakukan oleh Penyelenggara secara otomasi. Pada proses Sistem Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sistem Kliring Nasional.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring debet dan Kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.Penyelenggaraan SKNBI tunduk pada Peraturan Bank Indonesia No. 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia tanggal 22 Juli 2005. SKNBI untuk pertama kalinya diimplementasikan di wilayah kliring Jakarta pada tanggal 29 Juli 2005. Sampai dengan akhir tahun 2005, seluruh wilayah kliring di Jawa Barat telah
diimplementasikan SKNBI. Pelaksanaan implementasi SKNBI untuk wilayah kliring lainnya akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 200


21
22
BAB III
METODE PENELITIAN


Penulis mengambil data dari penulisan ini melalui berbagai macam sumber data, yaitu:

1. Studi kepustakaan
    Penulis mengambil rangkuman dan kesimpulan dari penulisan ilmiah ini melalui buku-buku yang tersedia di perpustakaan.

2. Pengambilan data melalu browser internet
   Penulis mengambil dari browser dan mengintisarikan dan merangkum dari sumber data yang didapat.






























23

BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Bank Garansi
4.1.1 Pengertian Bank Garansi
Pengertian Garansi Bank adalah Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya. Pengertian Garansi Bank adalah Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya.
Pengertian dari Bank garansi yang lain adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian yang dapat dilayani dengan bank garansi tidak dibatasi hanya pada perjanjian-perjanjian tertentu. Perjanjian tersebut bisa berupa perjanjian jualbeli, sewa, kontrak -mengontrak, pemborongan, dan lain-lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang bersangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah. Perlu ditegaskan kembali di sini bahwa pihak bank akan membayarkan sejumlah uang kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin cidera janji atau tidak menepati kewajibannya sesuai isi perjanjian yang telah dibuat dengan pihak penerima jaminan.
Adanya kerjasama antara Asuransi dan Bank dalam penerbitan Kontra Garansi Bank ini memberikan keuntungan bagi kedua pihak.
Keuntungan bagi pihak Asuransi :
  • Menjaga maintenance portofolio nasabah
  • Meningkatkan portofolio nasabah melalui pelayanan bersama dengan bank
  • Peningkatan bisnis melalui kerjasama timbal balik
Keuntungan bagi pihak Bank :
  • Lebih terjamin dan sesuai dengan Undang-Undang
  • Fee base income
  • Risiko kredit relatif rendah karena ada penjamin
Isi Bank Garansi terdiri dari:

    * Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”
    * Nama dan alamat Bank pemberi Bank Garansi
    * Tanggal penerbitan Bank Garansi
    * Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi
    * Jumlah uang yang dijamin dengan Bank Garansi
    * Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
    * Penegasan batas waktu penagihan klaim
    * Pilihan berlakunya pasal 1831 atau 1832

4.1.2 Proses bank garansi:
1) Negosiasi awal antara produsen dan buyers.
2) Buyers mengajukan permohonan bank garansi ke Bank.
3)Bank mengadakan analisis terhadap permohonan tersebut. Analisis lengkap mengenai kemampuan dan kemauan buyers seperti permohonan kredit biasa.

24
4) Apabila analisis bank menghasilkan keputusan menyetujui permohonan bank garansi, maka bank mengadakan perjanjian penerbitan bank garansi dengan buyers. Perjanjian tersebut mencantumkan juga persyaratan mengenai
• Nilai bank garansi : nilai bank garansi tidak harus sama dengan nilai jual beli; bisa lebih kecil    atau lebih besar, tergantung pada kesepakatan antara buyers, produsen, dan bank. Dalam kasus ini diandaikan nilainya : Rp100.000.000

• Setoran jaminan : Buyers wajib menyerahkan sejumlah uang sebagai jaminan untuk menunjukkan komitmen tidak akan melakukan cidera janji. Setoran jaminan ini besarnya sekitar 10% dari nilai bank garansi atau sebesar Rp 10.000.000.
• Agunan tambahan : risiko yang ditanggung bank diantisipasi juga dengan penyerahan agunan tambahan oleh pemohon bank garansi.
• Provisi/komisi : biaya penerbitan bank garansi yang harus dibayar oleh pemohon sebelum penerbitan.
5) Bank garansi diterbitkan dan diserahkan kepada Produsen.
6) Perjanjian direalisasikan dan penjual mengirim barang ke pembeli.
Kondisi Bank Garansi :
Bank Garansi dicairkan/diklaim bila pihak pemohon bank garansi inkar janji/wan prestasi kepada pihak beneficiary. Karena pihak pemohon gagal janji, maka pihak beneficiary terpaksa menagih kepada pihak penjamin yaitu pihak bank penerbit bank garansi
Ada beberapa jenis Bank Garansi yang sering ditemui dalam dunia usaha :
Customs Bonds/Surety Bond :
Bank Garansi yang diterbtkan untk kepentingan pihak Bea Cukai atau lembaga pemerintahan lainnya, dengan tujuan untuk menangguhkan pembayaran pajak kepada Bea cukai atau lembaga pemerintah. Alasan penangguhan pajak ini bisa dikarenakan barang yang diimpor itu akan diekspor kembali
25
2.      Bid Bond :
Bank Garansi yang diterbitkan untuk kepentingan mengikuti suatu tender. Ini untuk mengantisipasi, bila suatu perusahaan telah dinyatakan menang dalam tender, tetapi perusahaan tersebut tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam tender, maka Bank Garansi ini akan dicairkan
3.      Performance Bond :
Bank Garansi diterbitkan untuk kepentingan suatu proyek
Contoh : Kontraktor untuk membangun statu gedung, perlu memberikan performance bond kepada pemilk tanah bahwa kontraktor membangun gedung tersebut sesuai dengan perjanjiannya. Bila kontraktor wan prestasi, maka pemilik tanah akan mencairkan bank garansi itu ke Bank penerbit Bank Garansi.
4.      Advance Payment Bond :
Bank Garansi yang diterbitkan karena kontraktor telah menerima uang muka dari pemilik tanah. Untuk memulai satu perjanjian/proyek, biasanya pemilik uang muka/down payment kepada kontraktor. Namun pemilik tanah juga khawatir bila kontraktor setelah menerima uang muka/down payment kemudian ingkar janji. Karena kekhawatiran itu, pemilik tanah minta Advance Payment Bond dari Kontraktor sebelum uang muka dibayarkan ke kontraktor.
Selain contoh-contoh Bank Garansi diatas, masih banyak jenis-jenis bank garansi dalam dunia usaha. Biasanya nama/jenis Bank Garansi disesuaikan dengan perjanjian/proyek yang dikerjakan.





26
4.1.3 Jenis-Jenis Bank Garansi
Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:

1. Bank Garansi Pembelian
    Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.

2. Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
    Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita                     cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijami adalah pabrik rokok.

3. Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
    Bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.
4. Bank Garansi Tender (Bid Bond)
    Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu persyaratan kontraktor/leverensi dapat mengikuti tender adalah menyerahkan bank garansi.
5. Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)
   Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/proyek oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.
6. Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
   Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi atas uang muka yang diterima oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.

27

7. Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)
Bank garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor/leverensi.

4.1.4 Manfaat Bank Garansi
1. penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komosi) yang merupakan fee based income bagi bank
2. pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
3. memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank
Berikut adalah pihak-pihak yang terkait:
·         Penjamin
·         Terjamin
·         Penerima Jaminan
Penjamin meminta kepada terjamin berupa:
Jaminan Lawan (couter Guaranted) Nilai tunai = Jumlah uang sebagai jaminan
Provisi dengan fariasi prosentase berkisar pada 0,25%, 0,5%, 1%













28
29
4.2 LETTER OF CREDIT
4.2.1 Pengertian

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

Pembukaan Letter of Credit

v  Opening Bank atau Issuing Bank
v  Advising Bank atau penerus L/C
v  Mekanisme Transaksi L/C
v  Eksportir dan Importir melakukan perjanjian penjualan barang yang disebut “Sales Contract”
v  Importir membuka L/C di Opening Bank
v  Opening Bank meneruskan L/C ke Advising Bank
v  Advising Bank meneruskan L/C&Dokumen pada eksportir
v  Eksportir Mengirimkan Barang Pada Importir
v  Eksportir menyerahkan bukti pengiriman barang pada Advising Bank
v  Advising Bank melakukan pembayaran pada eksportir
v  Advising Bank meneruskan Dokumen ke Opening Bank
v  Opening Bank melakukan pembayaran pada Advising Bank
v  Opening Bank mendatangi Importir dengan membawa dokumen dari eksportir
v  Importir menerima L/Cdan dokumen




Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
30
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.


4.2.2 Proses dan langkah‐langkah L/C:
1. Negosiasi jual beli
2. Pembeli mengajukan LC
3. Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
4. Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
5. LC ditujukan kepada bank penerus
6. Advising Bank meneruskan LC ke produsen
31
7. Produsen mengirim barang
8. Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada advising bank
9. Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran, sebagai bank penerus selanjutnya  meneruskan penagihan kepada Issuing bank.
10. Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan isi perjanjian
11. Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan pembayaran melalui advising bank.
12. Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
13. Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian barang kepada buyers
14. Buyers membayar tagihan kepada issuing bank

Bentuk Dan Jenis L/C
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary. Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
32
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.

4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.

5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.

6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.

33


7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.

8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.

9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.

4.2.3 jenis-jenis

Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
                           




34
1. Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

2. Saat Penyelesaian
- Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
- Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3. Pembatalan
- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

4. Pengalihan Hak
- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
35

5. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.

6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang

Dokumen-Dokumen L/C

·         Bill of Leanding
           Berfungsi sebagai bukti pengiriman dan bukti kontrak
·         Wesel
Perintah tak bersyarat
·         Faktur Invoice
Daftar perincian dari barang yang dijual sebagai alat tagihan
·         Asuransi
Penggantian kerugian oleh eksportir
·         Daftar Pengepakan
Daftar barang-barang yang ada didalam peti kemas

36
·         Certificate of Origin
Sertifikat keterangan asal barang

·         Certificate Of Inspection
Surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yeng dibuat oleh independen surfeyor

4.2.4 Manfaat

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of
Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Dalam hal ini Bank Antardaerah bertindak sebagai negotiating bank dan menerima L/C dari issuing bank untuk kepentingan nasabah / eksportir sebagai jaminan atas pengiriman barang ke luar negeri.
  • Exportir mendapat jaminan pembayaran yang pasti dari issuing bank asalkan bisa menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C.
  • Dengan menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C ke bank, eksportir dapat menerima pembayaran dengan segera tanpa harus menunggu importir menerima dokumen atas barang yang dikirim.
  • Eksportir dapat menggunakan L/C yang diterima sebagai jaminan untuk pembukaan L/C (back to back L/C) sepanjang memenuhi ketentuan Bank.
37
  • Eksportir merasa aman dan yakin atas pembayaran barang yang diekspor karena L/C adalah jaminan pembayaran yang pasti dari issuing bank






























38

39
4.3  WALIAMANAT

4.3.1 Pengertian Waliamanat
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.

4.3.2 Manfaat dari Wali Amanat adalah:
1. Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
2. Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
3. Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten. Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:
a. Bertempat kedudukan di Indonesia.
b. Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/keuntungan.
c. Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara untuk dua tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.

4..3.3 Berikut adalah beberapa tugas dari Wali Amanat:
1. Menganalisi kemampuan dan kredibilitas emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta bunganya.
2. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan Wali Amanat harus mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan setara atau memadai dibanding nilai obligasi yang diterbitkan.
3. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau pemilikannya haruslah sepengetahuan Wali Amanat.


40
4.4 KLIRING
Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam mrmbantu transaksi bisnis adalah penyediaan jasa – jasa yang disediakan bank umum antara lain:

4.4.1 Pengertian Kliring

Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit.
Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik

4.4.2 Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alas an.
Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring,
peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya. Alas an pengunduran diri:
- Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut kliring
- Masalah dalam kepenggurusan
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta. kliring yaitu:
1. suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
2. mempunyai izin usaha yang sah
3. keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
4. simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5. menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
6. bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring. Mekanisme Kliring

Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.

b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
\
Kliring Elektronik
adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo
kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat
(surat berharga.
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat,
andal, aman, dan lancar.
2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.
41
4.4.3 Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari:
• Peserta Langsung Aktif (PLA)
– Merupakan kantor induk dari bank peserta kliring

• Peserta Langsung Pasif (PLP)
– Merupakan kantor cabang bank peserta kliring
– Mengirim warkat kliring dengan menggunakan identitas PLA namun menerima engan identitas sendiri (PLP)

• Peserta Tidak Langsung (PTL)
– Merupakan cabang pembantu bank peserta kliring

• Mengirim dan menerima warkat kliring dengan menggunakan identitas PLA atau PLP

b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line


4.4.4 Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel



42
d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).

e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.

d. Cap Kliring
• Semua warkat kliring harus di “cap” yang memuat sebutan kliring dan mencantumkan kode kelompok peserta kliring
• Pemberian kode kelompok dilaksanakan secara elektronik dan penyelenggara (BI) akan menyortir dengan menggunakan “Card Reader”
• Cap kliring merupakan tanda keabsahan warkat kliring dan tanda pengenal peserta kliring
• Warkat yang ditolak berarti dana yang tercantum dalam warkat tersebut tidak diterima
• Pembatalan cap kliring harus dilakukan dengan memberi tanda cap pembatalan dan ditanda tangani

4.4.5 Sistem Kliring

Saat ini penyelenggaraan kliring lokal di Indonesia dilakukan dengan menggunakan 4 (empat) macam sistem kliring, yaitu :

Sistem manual;
Sistem Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.
43
Sistem Semi Otomasi;
Sistem Semi Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada DKE yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan.

Sistem Otomasi;
Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan Warkat dilakukan oleh Penyelenggara secara otomasi. Pada proses Sistem Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.

Sistem Kliring Nasional.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring debet dan Kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.Penyelenggaraan SKNBI tunduk pada Peraturan Bank Indonesia No. 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia tanggal 22 Juli 2005. SKNBI untuk pertama kalinya diimplementasikan di wilayah kliring Jakarta pada tanggal 29 Juli 2005. Sampai dengan akhir tahun 2005, seluruh wilayah kliring di Jawa Barat telah diimplementasikan SKNBI. Pelaksanaan implementasi SKNBI untuk wilayah kliring lainnya akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 200



44
Transaksi Valuta Asing
• Uang kertas asing / bank notes disebut juga devisa tunai
• Kurs (exchange rate) adalah tolak ukur satuan uang antara suatu negara dengan satuan uang negara lain
• Dalam pemilihan kurs (kurs beli atau jual), transaksi yang dimaksud harus dilihat dari sudut bank
• Secara rational kurs jual > kurs beli
• Transaksi tunai (Spot)
– Penyerahan 2 hari setelah transaksi
• Transaksi Tunggak (Foreward)
– Pembayaran pada waktu yang disepakati 1 bulan, 2 bulan atau suatu saat dengan kurs saat ini
• Transaksi Barter (Swap)
– Kombinasi dari membeli dan menjual 2 mata uang secara tunai yang diikuti dengan menjual dan membeli kembali mata uang yang sama secara tunai dan tunggak
Cek Perjalanan
• Cek perjalanan diterbitkan dalam mata uang yang kuat sehingga mudah digunakan
• Diterbitkan oleh bank yang terkenal
• Hanya dapat diuangkan oleh pemiliknya
• Dapat digunakan sebagaimana layaknya uang
• Bila tidak diperlukan dapat diuangkan kembali
• Cek perjalanan diterbitkan dalam mata uang yang kuat sehingga mudah digunakan
• Diterbitkan oleh bank yang terkenal
45
46
BAB V
PENUTUP

Kesimpulan
Jadi lembaga keuangan dalam perbankan menyediakan berbagai jasa-jasa yang dapat kita pilih dan kita gunakan sesuai dengan kebutuhan kita. Tetapi kita harus mengetahui syarat-syarat dari penyedia jasa tersebut agar kita dapat memaksimalkan tersedianya jasa-jasa tersebut dan dapeat membantu kita dalam mengatasi masalah.


Saran
Menurut saya jadi setiap lembaga keuangan dan perbankan harus memberikan informasi sejelas-jelasnya dan terbuka terhadap masyarakat mengenai syarat-syarat jasa perbankan sehingga masyarkat dapat terbantu.














47
Daftar Pustaka

2.      repository.binus.ac.id/content/F0552/F055278242.ppt
4.      books.google.co.id/books?isbn=9794033170...
5.      www.bi.go.id › Home  Info dan Edukasi Konsumen