Jumat, 25 November 2011

Pembagian SHU koperasi

KOPERASI MANDALA BAKTI
NERACA
PER DESEMBER 2010


Aktiva                                                               Kewajiban dan modal
Aktiva lancar                                                     Kewajiban lancar
Kas dan bank                  Rp.54.500.000          Simpaan sukarela                  Rp.50.000.000
Piutang dag.ang                    30.000.000           Utang dagangan angg                   31.750.000
Piutang dag. bkn. Ang          56.500.000           Utang dag.bkn.ang                       30.000.000
Persedian                             236.500.000         Utang bank                                 100.000.000
Biaya dibayar dimuka           30.000.000           Progam blm direncanakan             20.000.000
            Total                  Rp. 380.000.000                    Total                         Rp. 141.750.000

Aktiva tetap                                                      Kewajiban jangka panjang
Tanah                            Rp. 30.000.000           Kredit Investasi                  Rp. 100.000.000
Gedung                                60.000.000                      Total kewajiban      Rp. 331.750.000
Kendaraan                            55.000.000          Kewajiban bersih
Peralatan                              25.000.000           Simpanan pokok                  Rp. 25.000.000
            Total                Rp. 170.000.000           Simpanan wajib                         100.000.000
Akum. Penyusutan               (1.900.000)           Cad.koperasi                               30.800.000
Total aktiva tetap        Rp. 151.000.000            SHU                                            43.950.000
                                                                         Total modal                         Rp. 195.750.000
Total aktiva                 Rp. 531.000.000            Total kewajiban modal       Rp. 531.000.000





KOPERASI MANDALA BAKTI
LABA/RUGI
PER DESEMBER 2010


Anggota
Bukan anggota
Total
Penjualan bersih
Rp 1.870.500.000
Rp 155.000.000
Rp 2.030.000.000
HPP
    (1.562.500.000)
    (106.050.000)
    (1.668.550.000)
Laba bruto
Rp   312.500.000
Rp   48.950.000
Rp  361.145.000
Beban usaha
      (272.500.000)
      (45.000.000)
     (317.500.000)
SHU
Rp     40.000.000
Rp      3.950.000
Rp    43.950.000




KOPERASI MANDALA BAKTI
PRESENTASE PEMBAGIAN SHU

No
JENIS USAHA
PERSENTASE
 BESARNYA DANA
1
Cadangan
20%     Rp. 43.950.000
Rp. 8.790.000
2
Dana pengurus
25%  Rp. 43.950.000
Rp. 10.987.500
3
Dana pegawai
40%  Rp. 43.950.000
Rp. 17.580.000
4
Pendidikan
6,5% Rp. 43.950.000
Rp. 2.856.750
5
Sosial
4,5% Rp. 43.950.000
Rp. 1.977.750
6
Pembangunan
5%    Rp. 43.950.000
Rp. 2.197.500
Jumlah                                                                                Rp. 43.950.000

Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota adalah sebagai berikut :
Jasa modal                               : 45% x Rp 17.580.000,- =  Rp 7.911.000,-
Jasa usaha                                : 55% x Rp 17.580.000,- = Rp 9.669.000,-
Jumlah anggota                       : 30 orang
Total simpanan anggota          : Rp 4.995.000,-
Total transaksi usaha               : Rp 12.269.000,-

Perhitungan SHU per-anggota

SHU Usaha Anggota :         Transaksi usaha anggota     x Jumlah jasa usaha
                               total transaksi usaha anggota 



SHU modal anggota :          Simpanan anggota      x  Jumlah jasa modal
                              Total simpanan anggota



SHU peranggota :           SHU usaha anggota +  SHU modal anggota


Disini saya akan mengambil 5 sample dari urutan nama-nama yang tersedia :
1. Dedi Susanto
    SHU modal : 85.000/4.995.000 x 7.911.000 = Rp 134.500,-
    SHU usaha : 410.000/12.269.000 x 9.669.000 = Rp 323.000,-
    Dengan demikian jumlah SHU yang diterima oleh Dedi Susanto adalah :
    Rp 134.500 + Rp 323.000 = Rp 457.500,-

2. Lela Nurasiah
    SHU modal : 115.000/4.995.000 x 7.911.000 = Rp 182.000,-
    SHU usaha : 315.000/12.269.000 x 9.669.000 = Rp 248.000,-
    Dengan demikian jumlah SHU yang diterima oleh Lela Nurasiah adalah :
    Rp 182.000 + Rp 428.000 = Rp 430.000,-

3. Nurhasanah Triwahyuni
    SHU modal : 50.000/4.995.000 x 7.911.000 = Rp 79.000,-
    SHU usaha : 300.000/12.269.000 x 9.669.000 = Rp 236.000,-
    Dengan demikian jumlah SHU yang diterima oleh Nurhasanah Triwahyuni adalah :
    Rp 79.000 + Rp 236.000 = Rp 315.000,-

4. Nung Eliansyah
   SHU modal : 256.000/4.995.000 x 7.911.000 = Rp 405.000,-
   SHU usaha : 823.000/12.269.000 x 9.669.000 = Rp 648.500,-
   Dengan demikian jumlah SHU yang diterima oleh Nung Eliansyah adalah :
   Rp 405.000 + Rp 236.000 = Rp 1.050.000,-

5. Edi Wahyono
    SHU modal : 237.000/4.995.000 x 7.911.000 = Rp 375.000
    SHU usaha : 640.000/12.269.000 x 9.669.000 = Rp 504.000
    Dengan demikian jumlah SHU yang diterima oleh Edi Wahyono adalah :
    Rp 375.000 + Rp 504.000 = Rp 879.000,-


Daftar nama-nama anggota koperasi mandala bakti

No.

Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Jumlah Transaksi Usaha
SHU Modal
SHU Transaksi Usaha
SHU Per-Anggota

1
Dedi. S
85.000
410.000
134.500
323.000
457.500

2
Lela. N
115.000
315.000
182.000
248.000
430.000

3
Nurhasanah
50.000
300.000
79.000
236.000
315.000

4
Nung. E
256.000
823.000
405.000
648.500
1.053.500

5
Edi. W
237.000
640.000
375.000
504.000
879.000

6
Yati. P
167.000
325.000
264.000
256.000
520.000

7
Pipit. S
71.000
480.000
112.000
378.000
490.000

8
Erma. D
43.000
353.000
68.000
278.000
346.000

9
Dahlia. S
126.000
246.000
199.500
193.500
393.000

10
Waluyo. P
311.000
653.000
492.500
514.500
1.007.000

11
Endang. H
87.000
477.000
137.500
375.500
513.000

12
Lilis. N
156.000
451.000
247.000
355.000
602.000

13
Nanang.B
145.000
337.000
229.500
265.000
495.000

14
Hasnita. F
185.000
245.000
293.000
193.000
486.000

15
Ramadhan D
85.000
253.000
134.500
199.000
333.500

16
Lia. W
135.000
319.000
213.500
248.000
461.500

17
Fajar. H
250.000
400.000
395.000
315.000
710.000

18
Novia. E
124.000
275.000
196.000
216.500
412.500

19
Tanti. P
231.000
455.000
365.000
358.500
723.500

20
Tri Wiyatno
94.000
321.000
148.500
252.500
401.000

21
Pambudi. A
118.000
318.000
186.500
250.500
437.000

22
Bakti. P
215.000
808.000
340.000
636.500
976.500

23
Imam. A
165.000
373.000
261.000
293.500
554.500

24
Syaridah. Y
200.000
261.000
316.500
205.500
522.000

25
Ani. H
418.000
1.050.000
662.000
827.000
1.489.000

26
Dadang. K
100.000
344.000
158.000
271.000
429.000

27
Rini. F
395.000
415.000
625.500
327.000
952.500

28
Yuda. A
281.000
345.000
445.000
271.500
716.500

29
Ginanjar. R
50.000
400.000
79.000
315.000
394.000

30
Gilang.I
100.000
277.000
158.000
218.000
376.000


JUMLAH
4.995.000
12.269.000
7.911.000     9.669.000     17.580.000



Rabu, 16 November 2011

PERAN AKTIF ANGGOTA KOPERASI TERHADAP KONTRIBUSI KESEJAHTERAAN ANGGOTA


A. Latar Belakang Masalah
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai suatu badan usaha mempunyai peran dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maju, sejahtera. Diharapkan koperasi dapat membangun dirinya sendiri agar kuat dan mandiri sehingga dapat berperan sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Perkoperasian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, ikut serta membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Kesadaran dan penghayatan anggota terhadap koperasinya sangat diperlukan dengan tujuan akhirnya adalah meningkatnya partisipasi anggota dalam usaha koperasinya. Untuk itu, dibutuhkan pendidikan perkoperasian yang standar, terprogram, dan berkelanjutan bagi anggota.
Keaktifan anggota berpartisipasi dalam pembiayaan koperasi berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela serta pemanfaatan berbagai potensi pelayanan yang disediakan koperasi akan meningkatkan modal koperasi, terutama modal kerja dan omzet usaha koperasi. Hal ini tentu akan membuat koperasi akan menjadi berkembang lebih baik dan akan menguntungkan anggota terutama dengan adanya kenaikan perolehan sisa hasil usaha koperasi. Dengan keaktifan partisipasi para anggota dalam berkoperasi maka kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancar. Semakin banyak transaksi-transaksi pada koperasi oleh anggota maupun bukan anggota akan semakin meningkat pula pendapatan koperasi, sehingga modal kerja koperasi akan semakin meningkat pula. Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh para pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal kerja itu dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan operasional koperasi sehari-hari.

B. Hakikat Koperasi
Istilah koperasi menurut etimologi berasal dari bahasa Inggris, co = bersama, operation = usaha, koperasi berarti usaha bersama.
Ciri-ciri dari koperasi sebagai berikut:
1. Perkumpulan orang
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan    prinsip kebersamaan.
6. Dalam rapat anggota, tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak ada modal permanen.
8. Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai Badan Hukum.
9. Menjalankan suatu usaha
10. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
11. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
12. Koperasi adalah usaha bersama, kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerjasama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
13. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

C. Partisipasi Anggota
Kata partisipasi diserap dari bahasa Inggris participation yang artinya mengikutsertakan pihak lain. Seorang pemimpin dalam melaksanakan fungsinya akan berhasil jika mengikutsertakan partisipasi semua komponen dan unsur yang ada dalam organisasi. Demikian pula untuk koperasi, koperasi akan berfungsi dengan baik dan berhasil jika mengikut sertakan partisipasi anggota, tanpa adanya partisipasi anggota mustahil koperasi dapat berhasil dengan baik. Hal ini sesuai dengan pendapat Sagimun.
        MD (1965:17) :
Koperasi adalah suatu alat untuk memperbaiki kehidupan berdasarkan tolong menolong diri sendiri dan auto activitieit dalam bentuk kerja sama. Hal ini menunjukkan koperasi itu diperlukan partisipasi anggota itu sendiri, artinya anggota itu berpartisipasi untuk anggota itu sendiri.
Jadi partisipasi anggota untuk mensejahterakan koperasi yang dijadikan ukuran adalah kesediaan dan kepatuhan anggota dalam memenuhi kewajiban dan menjalankan hak keanggotaan. Sedangkan kewajiban anggota adalah melakukan simpanan di koperasi baik simpanan pokok dan simpanan wajib maupun simpanan sukarela. Kemudian hak anggota koperasi adalah mendapatkan pelayanan fasilitas dari koperasi. Apa yang dijelaskan di atas sejalan dengan pendapat Hendar dan Kusnadi
(1999:61) yang menyatakan: Partisipasi pada koperasi dapat berupa partisipasi kontribusi dan dapat pula partisipasi intensif. Kedua jenis partisipasi tersebut timbul sebagai akibat peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik :
a. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela), dan
b. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan, dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut partisipasi kontributif. Kemudian dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potensi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi intensif.
Partisipasi anggota yang terdiri partisipasi kontributif dan partisipasi insentif mempunyai hubungan yang erat, sebagaimana dijelaskan oleh Hendar dan Kusnadi (1996:61) :
a. Dalam rangka membiayai pertumbuhan koperasi, kontribusi keuangan baik yang berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela maupun yang berasal dari usaha sendiri para anggota (partisipasi kontribusi keuangan) sangat diperlukan.
b. Setelah dana yang terkumpul tersebut digunakan oleh perusahaan koperasi, proses pengambilan keputusan mengenai penetapan tujuan dan kebijaksanaan serta proses pengawasan jalannya perusahaan koperasi harus melibatkan anggota karena anggota sebagai pemilik perusahaan koperasi (partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan).
c. Tetapi untuk mendukung pertumbuhan koperasi, anggota sebagai pelanggan/pemakai memanfaatkan setiap pelayanan koperasi, manfaat yang diperoleh anggota tersebut akan semakin banyak, dan bila ini terjadi, kesadaran dalam pelaksanaan partisipasi kontributif akan semakin meningkat. Oleh karena itu anggota perlu dirangsang dengan pelayanan-pelayanan yang menarik dan sesuai kebutuhan anggota.